JasaOutsourcing.com

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home The News
The News
Keberadaan karyawan kontrak dan outsourcing adalah suatu kenyataan yang sulit untuk dihilangkan karena tidak semua perusahaan sudah benar-benar siap untuk memiliki karyawan tetap dengan segala konsekuensinya, lagipula beberapa jenis bisnis tertentu mengandung ketidakpastian yang tinggi sehingga merupakan resiko besar kalau perusahaan langsung mengangkat karyawan tetap.
 
Executive Training CenterKetentuan dan pengaturan tentang karyawan kontrak dan outsourcing sebenarnya sudah cukup memadai dan cukup memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan sistem kontrak atau outsourcing. Persoalannya sekarang adalah apakah ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu yang ada tersebut dipatuhi atau tidak oleh para pihak, khususnya para pengusaha.
 

Outsourcing Core

Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).
 

We are Volunteers

JasaOutsourcing Core Team terdiri atas pengembang-pengembang karir, designer, administrator bersama dengan kelompok-kelompok kerja anggota himpunan yang didedikasikan untuk mengembangan karir di Indonesia. Kami membangun training center untuk pengembangan karir Anda menuju jenjang yang lebih tinggi. JasaOutsourcing terdiri dari beberapa orang yang sangat berbakat yang membangun konsep karir  sampai garis terdepan untuk pengembangan pribadi Anda menuju Incorporate Yourself.
 


Polls

Pentingkah training center untuk calon executive belajar membangun karir?