Keberadaan karyawan kontrak dan outsourcing adalah suatu kenyataan yang sulit untuk dihilangkan karena tidak semua perusahaan sudah benar-benar siap untuk memiliki karyawan tetap dengan segala konsekuensinya, lagipula beberapa jenis bisnis tertentu mengandung ketidakpastian yang tinggi sehingga merupakan resiko besar kalau perusahaan langsung mengangkat karyawan tetap.
Ketentuan dan pengaturan tentang karyawan kontrak dan outsourcing sebenarnya sudah cukup memadai dan cukup memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan sistem kontrak atau outsourcing. Persoalannya sekarang adalah apakah ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu yang ada tersebut dipatuhi atau tidak oleh para pihak, khususnya para pengusaha.


The News


